Hartati Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara tak Realistis
Senin, 14 Januari 2013 – 14:33 WIB
JAKARTA -Terdakwa kasus suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya menyatakan tuntutan lima tahun penjara yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya tidak realistis. Ia menganggap tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta yang dipaparkan di persidangan. Hal ini diungkapkan Hartati usai menjalani sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1). "Itu tidak realistis, berdasarkan tuntutan sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada apa fakta-fakta di persidangan. Saya kira semua menyaksikan proses persidangan," ujar Politisi Demokrat itu.
Hartati mengatakan dirinya akan mengajukan nota pembelaan pribadi pada sidang selanjutnya. Ia berharap masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Hartati, Patra M. Zen mengungkapkan pihaknya lebih memilih menunggu keputusan hakim nantinya dalam vonis.
JAKARTA -Terdakwa kasus suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya menyatakan tuntutan lima tahun penjara yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:04 WIB - Pilkada
Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Kaesang Blusukan di Kota Bogor, Sebarkan Pesan Pilih Sendi-Melli
Minggu, 06 Oktober 2024 – 23:27 WIB - Pilkada
Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 22:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
Senin, 07 Oktober 2024 – 04:09 WIB - Kesehatan
9 Manfaat Alpukat yang Bikin Kaget, Bantu Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Senin, 07 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Pilkada
Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:04 WIB - Jateng Terkini
Pasca-Kecelakaan Maut, Kapolres Boyolali Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 22:02 WIB - Kesehatan
Hilangkan Bintik Kecil di Wajah dengan Menggunakan 5 Bahan Alami Ini
Senin, 07 Oktober 2024 – 02:00 WIB