Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

Rabu, 28 November 2012 – 14:43 WIB
Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap Hartati Murdaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). Foto: Arun/JPNN
Dalam hal ini, Jaksa menyatakan Hartati menyetujui pemberian uang tersebut. Penyerahannya, Rp1 miliar akan diberikan Arim dan yang Rp2 miliar akan diberikan melalui Gondo Sudjono.

Atas perbuatannya, Hartati didakwa dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News