Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:27 WIB
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Hartati 2,8 tahun penjara. Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari memastikan hasil sidang banding itu kemarin. Dia mengatakan sidang sudah digelar pada 24 April lalu dengan nomor putusan 13/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Dia menyebut kalau PT telah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Menguatkn putusan Pengadilan Tipikor tertanggal 4 Februari 2013 yang hasilnya dimintakan banding," kata Sobari. Seperti diberitakan, vonis Tipikor saat itu menyatakan kalau Hartati Murdaya terbukti bersalah. Hakim menganggap Hartati telah memberikan yang Rp 3 miliar kepada Amran batalipu melalui anak buahnya.
Gara-gara itu, Hartati Murdaya harus berada di penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Nah, karena tidak puas, KPK dan kuasa hukum Hartati juga mengajukan banding. Lembaga antirasuah itu menganggap kalau putusan di tingkat pertama tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan selama lima tahun penjara.
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:08 WIB - Humaniora
Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
Rabu, 25 Desember 2024 – 18:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:39 WIB - Humaniora
SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
Rabu, 25 Desember 2024 – 14:43 WIB - Liga Indonesia
Persib Dapat Amunisi Tambahan Menjelang Terbang ke Markas Persis
Rabu, 25 Desember 2024 – 14:50 WIB - Kriminal
Kisah Tertunda Deportan Mesir: Berawal Menikahi Kekasih WNI, Klaim Tertipu Agen
Rabu, 25 Desember 2024 – 15:28 WIB - Liga Indonesia
Cara Sederhana Pelatih Persib Menikmati Momen Natal
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:04 WIB