Hartono Tanoe Kukuh Tak Terlibat Sismimbakum
Selasa, 30 Juni 2009 – 11:19 WIB
Bantahan terlibat dalam Sisminbakum pernah disampaikan Hartono dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Dirjen AHU (nonaktif) Syamsudin Manan Sinaga. Sebelumnya, keterangan Hartono dinilai penting. Selain terlibat di awal penyiapan Sisminbakum, nama Hartono juga disebut dalam dakwaan Romli bersama mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra.
Romli sendiri didakwa dengan empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan pungutan dengan dalih akses fee terhadap notaris. Yakni biaya lebih selain Rp 200 ribu untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama masa menjabat, hasil pungutan mencapai Rp31,53 miliar.
Pungutan dari notaris itu, dianggap merugikan negara dan menguntungkan PT SRD. Dari total pungutan, 10 persennya menjadi bagian Koperasi Pengayoman. Dari koperasi, terdakwa menerima Rp1,31 miliar yang dibagi-bagikan ke pejabat di lingkungan Ditjen AHU. (fal/oki)