Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka
Alasan Sakit Dianggap Mengada-adaSelasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB
Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu tidak terburu-buru untuk mengubah status Hartono menjadi tersangka. Pihaknya masih menunggu pendapat dari tim penyidik. Marwan juga menyebut Hartono terancam pidana paling lama 12 tahun berdasar pasal 22 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ''Kalau memang perlu, bisa jadi tersangka yang tidak mau memberikan keterangan dengan sengaja, sesuai pasal 22,'' jelas Marwan.
Hartono menjadi saksi dalam kasus sisminbakum yang telah dicekal sejak 24 Desember 2008. Keterangannya dinilai penting. Sebab, tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD, mengaku dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar dianggap lunas.
Namun, kuasa hukum Hartono membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Mereka pernah menyatakan Hartono akan kembali ke Indonesia setelah sehat. (fal/nw)