Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun
Dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 10 Ayat 1, dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasaran, serta pengawasan pendidikan.
Kalaupun komite sekolah memiliki program kegiatan, kata dia, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid.
Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid.
Untuk pemenuhan fasilitas sekolah, kata dia, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, karena keterbatasan anggaran, memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi. (antara/jpnn)