Harus Ada Alokasi untuk Siswa Miskin dalam PPDB
jpnn.com, JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sering mengabaikan hak siswa miskin dan masyarakat di lingkungan di sekitar tempat tinggalnya untuk mengenyam pendidikan ternyata telah menjadi fenomena secara nasional. Kondisi ini pun meresahkan sebagian orang tua dan siswa.
“Ketika pengumuman PPDB keluar hampir dari seluruh Indonesia melaporkan kekecewaan siswa miskin di karena tidak diterima untuk belajar di sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).
Guna merespons keresahan masyarakat itu, Sutan langsung berinisiatif menghubungi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk membicarakannya. Dalam pembicaraan per telepon itu Menteri Muhadjir mengatakan, kini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Pada pasal 15 dan 16 Permendikbud itu mengatur kewajiban sekolah untuk memberi alokasi kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar untuk belajar di sekolah terdekat.
“Dalam Permen itu sangat tegas diatur agar sekolah memberi alokasi kursi bagi masyarakat sekitar sekolah dan siswa miskin. Namun, Mendikbud mengakui Permen dikbud tersebut seolah tidak tersosialisasikan dengan baik oleh dinas pendidikan hingga sekolah, sehingga Permen ini tidak berjalan,” jelas Sutan.
Imbasnya, lanjut politisi F-Gerindra itu, pihak sekolah tidak mengindahkan Permendikbud tersebut. Bahkan, dinas pendidikan sendiri terkesan mengesampingkan Permendikbud itu sehingga sekolah bertindak lepas kontrol dalam penerimaan siswa.
“Kebijakan tak terkontrol ini terlihat dari banyaknya kasus suatu sekolah menerima 90 sampai dengan 100 persen di luar kelurahan bahkan kecamatan tempat sekolah berada. Sedangkan masyarakat di sekitar mereka justru tidak ada yang diterima oleh pihak sekolah,” kecewa Sutan.
Untuk itu, Sutan kembali meminta Mendikbud mengeluarkan surat edaran (SE) guna memperkuat Permen tersebut. Sehingga, dengan SE itu pula kepala sekolah dapat memberi jatah kursi untuk warga sekitar dan siswa miskin secara proporsional.