Harus Ada Alokasi untuk Siswa Miskin dalam PPDB
Jumat, 07 Juli 2017 – 22:20 WIB
“Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka surat edaran dipandang lebih efektif karena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah,” ujar Sutan dengan penuh optimistis.
Pandangan dari Sutan itu pun mendapat respons positif dari Mendikbud selaku pengambil kebijakan tertinggi masalah pendidikan di Indonesia. Terbukti , SE tersebut telah keluar dan diterima oleh satuan pendidikan seperti sekolah seluruh Indonesia per 6 Juli 2017.(adv/jpnn)