Harus Ada Payung Hukum Penanganan Krisis Keuangan
Kamis, 24 Desember 2009 – 13:51 WIB
Politisi Golkar kelahiran Purwakarta, Jawa Barat itu menambahkan, Pemerintah bersama DPR harus segera memperkuat landasan hukum dan kewenangan macroprudential dalam rangka pengawasan dan penetapan mandat bagi regulator yang bertanggung jawab terhadap kebijakan yang bersifat sistemik (systemic policies).
Menurut Ade, sebelum crisis management protocol diatur secara jelas dalam bentuk undang-undang maka hal-hal kontroversial dan diduga merugikan negara dalam hal penyelamatan perbankan bakal tak dapat dihindari. “Kasus seperti Century akan selalu ada dan pada akhirnya akan memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian nasional,” lanjutnya.