Harus Ada Teguran Keras Untuk Manajemen Susi Air
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi V DPR M NIzar Zahro meminta Kementerian Perhubungan bersikap tegas terhadap manajemen Susi Air karena dua orang pilot yang diduga mengonsumsi narkoba.
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap maskapai diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pilot dan co-pilot agar bersih dari narkoba, karena kewajibannya untuk memberikan rasa aman dan keselamatan terhadap penumpang.
"Kalau memang terbukti memakai narkoba, kedua pilot Susi Air harus diproses secara hukum, dan manajemen Susi Air harus diberikan teguran keras," kata Nizar saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengungkapkan bahwa dua pilot Susi Air kedapatan menggunakan narkoba.
Menurutnya, BNN terus mendalami dua pilot warga negara asing (WNA)
Arman menjelaskan, identitas kedua pilot itu adalah BA (43) dan DA (32).
BA merupakan warga negara Belanda, sedangkan DA berasal dari Brazil. Pilot BA sendiri sudah sembilan tahun bekerja di Susi Air. (fat/jpnn)