Harus Cepat Ajukan Formasi CPNS
Senin, 08 Maret 2010 – 19:38 WIB
Dalam dua PP tentang formasi PNS tersebut diatur, setiap instansi pusat dan daerah sudah harus menyusun kebutuhan formasi setelah selesai perekrutan CPNS atau setiap akhir tahun. Sayangnya, hingga saat ini belum ada usulan dari pemda.
"Heran juga dengan kebijakan pemda. Mereka nanti rame-rame memasukkan kalau sudah dekat pertengahan tahun. Padahal butuh waktu beberapa bulan untuk analisa kebutuhan daerah," ujarnya.