Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harus Hengkang dari Rumah Dinas, Rano Cari Kontrakan di Serang

Senin, 26 September 2016 – 09:32 WIB
Harus Hengkang dari Rumah Dinas, Rano Cari Kontrakan di Serang - JPNN.COM
Gubernur Banten Rano Karno. Foto: dok jpnn

"Penetapan calonnya nanti tanggal 24 Oktober. Setelah ditetapkan sebagai calon, ajukan cuti ke Kemendagri," terang dia.

Syaeful pun menjelaskan, untuk bakal calon yang berasal dari anggota DPR RI (Wahidin Halim dan Andika Hazrumy), harus ada surat pengunduran diri yang ditandatangani presiden. Surat pengunduran diri tersebut harus sudah ada selambat-selambatnya 50 hari setelah ditetapkan sebagai calon.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur selama Rano Karno menjalani cuti, maka akan diisi pelaksana harian (Plh) gubernur oleh pejabat eleson satu (pejabat tinggi madya). 

"Nanti yang menentukan Kemendagri, tapi sesuai ketentuan harus pejabat tinggi madya. Seperti sekda itu kan pejabat tinggi madya. Maka bisa mengisi Plh gubernur," ujarnya.

Masa tugas Plh berlaku sampai 11 Januari 2011, bertepatan dengan berakhirnya masa tugas gubernur.

"Kan Pak Rano habis masa tugasnya 11 Januari 2017. Setalah itu baru diisi penjabat gubernur. Jadi Plh dulu setelah ditetapkan calon selama masa kampanye. Lalu penjabat itu setelah masa jabatan gubernur berakhir. Penjabat gubernur masa tugasnya sampai gubernur definitif dilantik," jelasnya.

Ditanya apakah penjabat gubernur nanti akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri, Samsir menyebut belum tentu. "Ya bisa kok dari sini (pemprov-red), yang penting pejabat tinggi madya," tegasnya.(tb/put/dil/jpnn)

SERANG - Gubernur Banten Rano Karno tengah kebingungan mencari tempat tinggal. Pasalnya, dalam waktu dekat politikus PDI Perjuangan itu harus angkat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close