Harus Patuhi Aturan Outsourcing
Kamis, 16 Februari 2012 – 00:22 WIB
“Namun bila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)." katanya.
Muhaimin melanjutkan, guna menjamin adanya perlindungan, kepastian hukum, kesejahteraan dan kelangsungan usaha, perusahaan-perusahaan migas harus menerapkan syarat-syarat kerja yang diatur dalam Perjanjian kerja Bersama (PKB) maupun perjajanjian perusahaan (PP) bagi yang belum memiliki serikat pekerja.
Pihak-pihak terkait, kata dia, harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasiserta yang paling penting menghindari terjadinya PHK. Menurut data Kemnakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736perusahaan yang telah membuat PP dan 11.115 perusahaanyang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. (lum)