Harus Unggul 20 Persen di 18 Provinsi
Senin, 09 Juni 2014 – 08:23 WIB
Bahkan menurut dia, syarat persebaran tersebut tak perlu lagi diuji ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak usah ke MK, ini sudah ketentuan hukum," kata dia. (dot)
Bahkan menurut dia, syarat persebaran tersebut tak perlu lagi diuji ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak usah ke MK, ini sudah ketentuan hukum," kata dia. (dot)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News