Hary Mangkir, Yusril-Hartono Diperiksa Hari Ini
Rabu, 15 September 2010 – 06:06 WIB
Alumni fakultas hukum UII Jogjakarta itu mengungkapkan, pihaknya kini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Kejaksaan. "Kami harapkan bisa segera biar semua makin jelas dan terang posisi kasus ini. Karena argumen kami, penetapan tersangka Pak Yusril sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Maqdir. (fal)