Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasanuddin Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 19 November 2019 – 11:41 WIB
Hasanuddin Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati - JPNN.COM
Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11). Foto: sumutpos.co

Istri terdakwa yang sedari awal menunggu di luar ruang sidang, juga tak mampu berkata-kata. Dia memilih bungkam, sembari menggendong anak balitanya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 27, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Ali Nurdin Tewas Diserang Babi Hutan di Kebun Sawit, Tragis!

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).(man/ala)

Hasanuddin alias Hasan, 29, kurir 99 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close