Hasanuddin Tertunduk Lemas Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Hasanuddin alias Hasan, 29, kurir 99 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).
Tuntutan dibacakan jaksa pengganti, Karya Sahputra di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).
Dalam nota tuntutan JPU Karya Sahputra, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan terdakwa Hasanuddin dengan pidana mati,” ucap Karya di hadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sementara usai persidangan, terdakwa tampak lesu keluar dari ruang persidangan. Pria berkacamata ini, hanya menunduk saat digiring ke sel tahanan sementara.
Dia mangaku pasrah, saat ditanyai mengenai hasil tuntutannya. “Mau gimana lagi bang,” ucapnya singkat.