Hasanul Arifin dan Supandi Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Hasanul Arifin kemudian mengajak terdakwa Supandi untuk mengambil barang haram tersebut.
Kemudian pada 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal milik Hasanul Arifin.
Keesokan harinya, Udin pun datang dari arah perairan Malaysia untuk menemui kedua terdakwa.
Selanjutnya, Udin langsung memindahkan empat buah goni berisi sabu-sabu seberat 76 kilogram tersebut ke kapal milik Hasanul.
Saat itu, Udin juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada terdakwa.
Kemudian, kedua terdakwa lalu bergerak menuju perairan Tanjung Balai dengan membawa sabu-sabu tersebut.
Namun, keduanya melihat kapal patroli Polairud Polres Tanjung Balai mendekati mereka. Mereka kemudian kabur dan meninggalkan 76 kilogram sabu-sabu tersebut.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Busana Itu Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Ini Kronologinya
Kemudian, pada 6 Juni 2021 Direktorat Polda Sumatera Utara berhasil menangkap para kedua terdakwa di sebuah hotel di Bandung. (mcr22/jpnn)