Hasban Berstatus Terdakwa, Keppres Sekda Sumut Bisa Dikaji Ulang
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pusat siap mengkaji surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara.
Pengkajian dapat dilakukan, mengingat Hasban yang saat ini berstatus terdakwa, terkait kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing Medan. "Walau Keppres sudah ada, kita akan cek sekali lagi posisinya di kejaksaan dan kepolisian," ujarnya saat dihubungi JPNN, Minggu (11/1).
Menurut Tjahjo, pada dasarnya pemilihan Hasban dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Namun perlu diketahui, pengkajian lewat Tim Penilai Akhir (TPA), dilakukan setelah Gubernur menyaring terlebih dahulu tiga calon yang disodorkan ke Presiden. "Saat diusulkan gubernur ada tiga (calon Sekda), itu harus clean n clear sebelum diusulkan," katanya.
Artinya, kata Tjahjo, nama-nama yang diusulkan harus sudah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan. Mulai dari kepangkatan, pengalaman dan harus bebas dari catatan hukum.
"Dalam sidang TPA, tidak ada laporan data tentang status tersebut (Hasban berstatus terdakwa). Karena itu walaupun Keppres sudah ada, kita akan cek sekali lagi posisinya di kejaksaan/kepolisian," katanya.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, beberapa waktu lalu memastikan akan melantik Hasban menjadi Sekda Sumut. “Ya, pekan depan akan saya lantik. Bisa Senin, Selasa, Rabu, Kamis atau Jumat (pekan ini),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya kepada wartawan, usai meresmikan pembangunan Masjid Ar-Rahmah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut di Jalan Sutomo Ujung Medan, Gatot juga sudah menepis ketidakjelasan kabar siapa Sekda Pemprovsu pengganti Nurdin. “Kan sudah jelas seperti kata Pak Mendagri. Beliau kan sudah menjawab itu,” ujarnya.
Meski sebelumnya enggan mengakui salinan Keppres sudah dikirim Kemdagri ke Gubernur Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, Pandapotan Siregar, akhirnya membenarkan hal tersebut.