Hasil Autopsi: George Floyd Positif COVID-19
jpnn.com, LOS ANGELES - Hasil autopsi terhadap jenazah George Floyd menunjukkan bahwa warga kulit hitam yang tewas setelah disiksa polisi Minneapolis, Minnesota, AS, itu positif COVID-19.
Namun infeksi virus corona jenis baru itu tidak menjadi penyebab kematiannya.
Fakta tersebut tercantum dalam laporan setebal 20 halaman penuh yang dibuka kepada publik oleh Kantor Pengujian Medis Wilayah Hennepin pada Rabu (3/6).
Sebagai catatan di dalam laporan tersebut, dituliskan bahwa sampel cairan tenggorokan dari jenazah Floyd kembali teruji positif COVID-19, setelah ia teruji positif pada 3 April atau hampir delapan pekan sebelum kematiannya.
Kepala penguji medis Hennepin, dr. Andrew Baker, menyimpulkan bahwa hasil uji postmortem "cenderung menunjukkan status positif tanpa gejala dari infeksi yang terjadi sebelumnya."
Tidak ada indikasi dalam laporan otopsi yang menyebut infeksi virus corona berperan dalam kematian Floyd.
Sementara itu, dr. Michael Baden, salah satu dari dua penguji medis yang melakukan autopsi mandiri pada jenazah Floyd atas permintaan keluarga, mengaku kepada media New York Times bahwa petugas medis Hennepin tidak pernah memberitahu dia maupun petugas pemakaman tentang Floyd yang terjangkit virus corona.
Laporan tersebut juga memuat pernyataan resmi bahwa penyebab kematian Floyd adalah henti jantung (cardiopulmonary arrest) ketika lehernya ditindih oleh pelaku.