Hasil Disahkan, Bawaslu Tetap Proses Aduan Caleg
jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, menyambut baik langkah calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra untuk DPR RI, Sotarman Saragih yang akan melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun ke lembaganya.
“Kami tetap akan terima pengaduan dan akan memrosesnya. Karena kalau pelanggaran berakibat hasil, harus dilakukan koreksi,” katanya di Jakarta, Jumat (9/5) malam.
Saat ditanya apakah upaya hukum yang dilakukan KPU dapat merubah hasil, mengingat rapat pleno telah menetapkan perolehan suara pemilu legislatif nasional, Nelson menyatakan hal tersebut tentu menjadi perhatian.
“Artinya kalau memang hasil pemilu sudah ditetapkan, tidak mungkin lagi untuk meminta atau mengutak-atik hasilnya. Tapi memang harus dilakukan koreksi, cuma tidak mungkin kalau sudah ditetapkan. Maka koreksi terhadap hasil hanya dapat dilakukan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Dari hasil pengaduan, Kata Nelson, Bawaslu nantinya akan melakukan pengkajian dan kemudian jika dugaan pelanggaran cukup kuat, Bawaslu akan mengeluarkan catatan.
Bila catatan tersebut dibutuhkan, maka pengawas pemilu akan memberikannya kepada MK.
“Jadi kita hanya keluarkan catatan, kalau MK berkepentingan minta keterangan, kami akan kami sampaikan. Karena kalau sudah ditetapkan, tentu tidak bisa diubah,” katanya.
Catatan kata Nelson, juga diperlukan terkait penegakan hukum. Artinya kalau memang dugaan pelanggaran yang dilaporkan lebih kepada pidana, maka catatan Bawaslu akan diperlukan oleh kepolisian. Sementara jika terkait kode etik, bermanfaat bagi lembaga berwenang seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).