Hasil Investigasi Ungkap Kelakuan Lurah Grogol Selatan terkait e-KTP Djoko Tjandra
Senin, 13 Juli 2020 – 03:31 WIB
- Asep Subahan melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas lurah Grogol Selatan untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra
- Setelah pertemuan dengan Anita Kolopaking, Subahan lantas meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan megecek data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.
- Pada 8 Juni 2020, Subahan menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan)
- Selanjutnya Subahan meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-e atas nama Joko Sugiarto Tjandra. Berkas pembuatan e-KTP itu hanya KTP dan kartu keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon seluler Subahan
- Subahan turut mendampingi dan menunggui selama pembuatan e-KTP untuk Joko Sugiarto Tjandra. Subahan duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
- Subahan sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator, lalu menyerahkan secara langsung kepada Joko Sugiarto Tjandra
- Perbuatan Subahan tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra mengabaikan SOP yang berlaku karena merasa sungkan kepada lurah selaku atasan.