Hasil OTT KPK di Kemenpora: Lima Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait hibah dana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan melalui Kemenpora kepada KONI 2018 dan gratifikasi berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/12) malam.
Mulyana menjadi tersangka penerima kickback dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selain Mulyana, tersangka penerima lainna dari pihak Kemenpora adalah Adhi Purnomo (pejabat pembuat komitmen) dan Eko Purnomo (staf).
Sedangkan dua tersangka pemberinya dari pihak KONI. Yakni Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal) dan Johnny E Awuy.
Menurut Saut, dana hibah dari Kemenpora yang dialokasikan untuk KONI pada 2018 sebesar Rp 17,9 miliar. Namun, pejabat Kemenpora meminta commitment fee atau biaya sebesar Rp 3,4 miliar.
"Sebelum proposal diajukan diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," tutur Saut.
Mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) itu menambahkan, pemberian untuk Mulyana dilakukan beberapa kali. Antara lain berupa ATM dengan rekening bersaldo Rp 100 juta.
Selain itu, ada juga pemberian berupa satu unit Toyota Fortuner untuk Mulyana pada April 2018. "Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Johnny, red) dan September 2018 menerima satu unit smartphone SAMSUNG Galaxy Note 9," sebut Saut.