Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum

Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB
Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum - JPNN.COM

JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir 70 persen provinsi di Indonesia.

Implikasinya, sederet tahapan lain dalam penyelenggaraan Pileg, hasil Pileg, tahap pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres), termasuk persoalan pemenuhan syarat presidential threshold bagi partai politik pengusung capres-cawapres, berpotensi terganggu dan bisa dinyatakan tidak sah menurut hukum.

 

"Kalau kita merujuk Pasal 207 ayat (1) UU Pileg, diperintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Selasa (22/4).

Secara lebih eksplisit, aturan katanya, tertera dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu (PKPU 07/2012). Disebutkan, bahwa penetapan hasil Pemilu nasional dilaksanakan oleh KPU antara 7 hingga 9 Mei 2014.

 

JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News