Hasil Pemilu Terancam Cacat Hukum
Selasa, 22 April 2014 – 12:18 WIB
JAKARTA - Jadwal penetapan hasil Pemilu legislatif (Pileg) 2014 terancam molor akibat penyelenggaraan pemungutan suara ulang yang tersebar di hampir 70 persen provinsi di Indonesia.
"Kalau kita merujuk Pasal 207 ayat (1) UU Pileg, diperintahkan kepada KPU untuk menetapkan hasil Pemilu secara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, di Jakarta, Selasa (22/4).
Secara lebih eksplisit, aturan katanya, tertera dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal Tahapan Pemilu (PKPU 07/2012). Disebutkan, bahwa penetapan hasil Pemilu nasional dilaksanakan oleh KPU antara 7 hingga 9 Mei 2014.