Hasil Penyelidikan Fokker Jatuh Tak Diumumkan
Sabtu, 23 Juni 2012 – 07:10 WIB
Di bagian lain, seluruh korban Fokker 27 akan mendapatkan asuransi. Adam Damiri, Direktur Utama Asabri, mengatakan setiap anggota prajurit TNI yang dinyatakan gugur atau tewas dalam rangka tugas maupun latihan akan mendapatkan santunan risiko kematian khusus (RKK) senilai Rp 70 juta per orang.
Pernyataan gugur tersebut, lanjutnya, harus dinyatakan melalui surat keputusan Panglima TNI. "Jika situasinya seperti ini, kami yang akan jemput bola. Kalau tunggu surat keputusan Panglima TNI bisa lama,"katanya.
Dalam kecelakaan pesawat Fokker 27 di kompleks perumahan Rajawali Halim Perdanakusuma, terdapat tujuh peserta Asabri yang menjadi korban. Selain itu, terdapat tiga penumpang lainnya yang menjadi korban jiwa dan merupakan penduduk sipil.