Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
Menurut dia gugatan sengketa Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal itu menunjukkan meskipun calon tunggal dianggap kuat, tetapi ada kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil.
"Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat," kata dia.
Sementara itu, sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK berdasarkan asal pemohon paling banyak diajukan oleh pasangan calon, yakni sebanyak 287 perkara (91,99 persen).
"Ini menunjukkan bahwa peserta pilkada memanfaatkan mekanisme hukum dan juga mencerminkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah," ucapnya.
Adapun, jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari masyarakat ada sebanyak 16 perkara atau (5,45 persen), dan pemantau sebanyak delapan perkara (2,56 persen).
"Ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau, namun ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan langsung publik dalam pengawasan proses pemilu," kata dia.
Di awal dia memaparkan bahwa tercatat ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB. (Antara/jpnn)