Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Suripto Dipicu Dendam Pribadi
Selasa, 30 November 2021 – 14:02 WIB

Tersangka RS saat sedang menjalani proses rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan, Selasa (30/11) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.
Kombes Ade mengatakan, tersangka mengancam akan memghabisi nyawa Suripto.
"Penyidik dalam rekonstruksi siang ini mendapatkan kebernaran materiel dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Surakarta.
RS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. (mcr21/jpnn)