Hasrat Kuat Syam dan Ayu Melakukan Pernikahan Dini
"Kami khawatir dengan pergaulan mereka. Makanya kami sepakat untuk menikahkan mereka. Apalagi selama Fitrah tinggal di rumah orang tuanya, pengawasan kurang. Bapaknya sering keluar daerah bekerja," jelasnya.
Keluarga mempelai pria dan wanita sangat paham tentang aturan pernikahan di bawah umur. Namun, alasan siri' dan pergaulan yang membuat kedua keluarga itu memutuskan untuk menikahkan mereka.
"Masih sekolah dan juga bagus (berprestasi) di sekolahnya. Kalau laki-lakinya bekerja sebagai buruh bangunan, tapi kami berharap mereka bisa bahagia," harapnya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, Muslimin, mengakui pihaknya belum menerima pengajuan atau pendaftaran jadwal pernikahan kedua remaja tersebut.
"Belum ada pemberitahuan kepada kami. Karena kami yang kirim penghulunya kalau mereka menikah. Tapi, mungkin masih proses," katanya.
Selain itu, dengan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama, tidak ada lagi alasan KUA untuk tidak menikahkan pasangan yang sudah melangsungkan resepsi pernikahan 1 Maret lalu itu.
"Dengan adanya dispensasi itu (bisa menikah), jadi kami bukan menikahkan anak di bawah umur tetapi menikahkan karena dispensasi," tambahnya.
Dispensasi kata dia telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2017 yang mengatakan bahwa 10 hari pascapendaftaran nikah, bisa melangsungkan pernikahan meskipun tidak mendapatkan dispensasi atau izin dari pemerintah kecamatan.