Hasrat Kuat Syam dan Ayu Melakukan Pernikahan Dini
"Kalau tidak mendapatkan dispensasi dari camat lewat tenggat 10 hari bisa dinikahkan. Mereka mendaftar 11 April lalu," tambahnya.
Selain itu, Plt Ketua Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, Ruslan Saleh, menuturkan, PA mengabulkan permohonan sejoli itu berdasarkan regulasi yang ada dan berbagai pertimbangan.
"Berdasarkan regulasi yang ada pasal 7 ayat 1 bahwa perempuan di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun pada dasarnya tidak boleh menikah. Namun, pada ayat 2 jika ingin menikahi harus melalui pengadilan dengan perkara dispensasi dan kita kabulkan," jelasnya.
Salah satu alasan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan dan keterangan saksi dan keluarga. Juga faktor adat istiadat.
"Karena adat kebiasaan di perkotaan dan pedesaan itu berbeda. Setelah kita dalami, ada hal-hal yang mengharuskan kami memberikan dispensasi. Adat di sini sangat mengedepankan Siri Na Pacce", kalau anak-anak mereka sering jalan berduaan, harus dinikahkan segera," ungkapnya.
Selain itu, PA Bantaeng menegaskan bahwa tidak semua permohonan dispensasi yang masuk dikabulkan. Berdasarkan data Pengadilan Agama sejak Januari 2017 hingga April 2018 tercatat 68 pemohon dispensasi yang mendaftar dan tidak semuanya dikabulkan.
"Hanya satu dua pemohon saja yang kami kabulkan," tutup Ruslan Saleh yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantaeng ini. (san/rif-zuk)