Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasto Berharap Muncul JC di Kasus Suap Komisioner KPU

Jumat, 10 Januari 2020 – 22:35 WIB
Hasto Berharap Muncul JC di Kasus Suap Komisioner KPU - JPNN.COM
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan fenomena penangkapan pejabat negara karena praktik suap atau tindakan koruptif lainnya membuat upaya pemulihan citra lembaga atau komisi negara yang cenderung turun di mata masyarakat makin sulit.

“Seharusnya sikap antikorupsi terus dikedepankan agar dukungan dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh,” ujar Hasto di Jakarta, Jumat (10/1).

Hasto meminta semua pihak bersabar serta menghormati proses hokum yang sedang berjalan di KPK. Dia yakin KPK akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. Hasto pun mengimbau kasus ini tidak ditarik-tarik ke dalam urusan politik.

Menurutnya, bila dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC), LPSK siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap kalau dari hasil penyelidikan KPK mengarah pada munculnya JC, silakan memberikan rekomendasi pada LPSK. Kami akan menindaklanjuti,” ucap Hasto.

LPSK, kata Hasto, memilih sikap untuk bersabar menunggu sambil terus memantau perkembangan kasus ini. Namun, Hasto mengatakan bila dipandang perlu maka dia akan menghubungi komisioner KPK terkait kemungkinan munculnya JC dalam kasus suap ini.

Sebagai informasi, saksi pelaku atau JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10A  UU 31/2014 menyatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan, dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

LPSK prihatin penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close