Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak akan mengalami perubahan, meski saat ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinan tersebut disampaikan Wakil Ketua Divisi Hukum KPU Idham Holik saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4).
Dia mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 yang meliputi pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami meyakini betul bahwa hasil pemilu yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 ini akan tetap berlaku," ujar Idham .
Idham optimistis seluruh permohonan para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak akan mengubah keputusan KPU tersebut.
Meski demikian Idham mengajak seluruh pihak menunggu pembacaan putusan MK terhadap PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 April 2024.
Dalam kesimpulan PHPU yang diserahkan kepada MK, KPU meminta agar MK bisa menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Para pemohon PHPU Pilpres 2024 yang terdiri dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya mengajukan beberapa permohonan kepada MK dalam petitumnya.