Hasto Disebut Ingin Dijadikan Tumbal Politik
Menurut dia, langkah KPK itu bernuansa politik sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto. "Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," katanya.
Petrus meyebutkan tindakan KPK menyita ponsel dan tas tangan milik Hasto, berimplikasi kepada tindakan sita lembaga antirasuah menjadi tidak sah. Dan lembaga antirasuah itu harus segera kembalikan kedua barang milik Hasto tersebut.
"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK. Sejalan dengan KPK dilaporkan ke Dewas KPK sebagai pelanggaran etik, semata-mata karena KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK," katanya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: