Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasto Mempersilakan Keluarga Brigadir J Mengajukan Perlindungan ke LPSK

Jumat, 29 Juli 2022 – 16:40 WIB
Hasto Mempersilakan Keluarga Brigadir J Mengajukan Perlindungan ke LPSK - JPNN.COM
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mempersilakan keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan perlindungan kepada lembaganya. Dia memastikan bahwa LPSK terbuka apabila keluarga Brigadir J ingin meminta perlindungan.

"Kami umumkan bahwa LPSK juga membuka kesempatan kepada keluarga korban, keluarga Brigadir J untuk bisa mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto saat dihubungi JPNN.com, Jumat (29/7)

Hasto juga mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengacara keluarga Brigadir J. Selain itu, dia menyebut pihaknya telah berkirim surat kepada pihak keluarga Brigadir J. Namun, LPSK belum mendapat jawaban dari pihak keluarga.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat, teapi (sampai) sekarang juga belum mendapat jawaban," lanjutnya.

Dia mengatakan jika ada dari lingkungan keluarga Brigadir J yang memiliki kesaksian penting terkait kasus tersebut, maka LPSK siap memberikan perlindungan. 

"Karena keluarga ini merasa Josua ini korban dan saksi-saksi dari lingkungan keluarga yang bisa memberikan kesaksian dalam proses nanti, kami tawarkan perlindungan," ujarnya.  Dia mengatakan siapa pun berhak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, selagi mengikuti syarat yang berlaku. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya terbuka jika keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ingin meminta perlindungan

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News