LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi lima saksi baru dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Keputusan melindungi TW, OR, PW, AS, dan D ini ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (10/9) lalu.
Terlindung TW, OR, PW, dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.
Sementara, D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina.
Sebelumnya LPSK sepakat untuk memberikan perlindungan bagi tujuh terpidana pada perkara pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi tahun 2016 silam. Mereka ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, pihaknya mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan para saksi untuk menemukan kebenaran materil, potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
"Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," kata Sri, Jumat (13/9).
Sri menuturkan bahwa sebelum memutus memberikan perlindungan, LPSK terlebih dahulu melakukan penelaahan untuk mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban.