Hasto Minta Uang Rp 25 Miliar Harus Dibagi Sama Rata
Salah satu hal pokok yang harus mendapat kepastian adalah kekuatan hukum atau keabsahan data warga penggarap PAG. Sebab, selama ini mereka tak memiliki alas hak sebagai penggarap PAG. Namun hanya bersifat penguasaan fisik.
Karena itu, keabsahan seseorang berhak menerima dana tali asih harus atas pengakuan warga lain sesama penggarap PAG. “Paling tidak ada pengakuan tetangga kanan-kiri di lahan garapan seseorang yang bersangkutan. Termasuk letak bidang garapan dan luas lahannya,” ujarnya.
Heriyanto optimistis proses klarifikasi bisa berjalan cepat. Dia berharap tak lebih dari dua pekan ke depan semua sudah klir. Semua tergantung sikap proaktif paguyuban penggarap PAG di masing-masing desa.
Terpisah, Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengaku telah memberi instruksi kepada para dukuh dan koordinaor penggarap PAG di wilayahnya untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan pemkab. Menurutnya, tak kurang dari 150 warganya adalah penggarap lahan pertanian PAG. Pada masa pembebasan lahan dulu tak semua warga penggarap PAG menerima lahan garapan mereka dibebaskan.
Sebagian ada yang menolak. Mereka nantinya akan dimintai surat pernyataan bermaterai atas kebenaran data lahan yang dipakai. Karena selama ini mereka memang tak memiliki alas hak maupun kekancingan sebagai pengelola lahan PAG. (tom/yog)