Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasto Yakin Sekali Presiden Jokowi Pilih Figur Tepat untuk Dewas KPK

Sabtu, 02 November 2019 – 22:00 WIB
Hasto Yakin Sekali Presiden Jokowi Pilih Figur Tepat untuk Dewas KPK - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai dewan pengawas (Dewas) bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas penting untuk lembaga antirasuah itu. Nantinya, kata Hasto, Dewas KPK akan bekerja aktif demi mencegah penyalahgunaan wewenang di komisi yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu.

"Menjadi Dewan Pengawas itu tidak pasif, penuh dengan direction (bimbingan), sangat proaktif. Dia betul-betul mengawasi agar tidak terjadi (penyalahgunaan) kewenangan, tetapi di saat yang sama mengawasi misi pemberantasan korupsi itu dapat berjalan dengan makin tinggi lagi," kata dia.

Mengacu tugas penting itu, Hasto meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berhati-hati memilih figur untuk Dewas KPK. Meski pengisian Dewas KPK untuk pertama kalinya tanpa melalui panitia seleksi, Hasto meyakini Presiden Ketujuh RI itu bisa mencari figur tepat.

"Justru dengan melihat tugasnya yang begitu penting, kami meyakini (Presiden Jokowi) akan berhati-hati dan dengan saksama memilih sosok yang kredibilitasnya tinggi untuk dewan pengawas," lanjut dia.

Lagi pula, kata Hasto, Presiden Jokowi selalu memiliki orientasi yang jelas ketika menunjuk pejabat tinggi negara. Menurut Hasto, pilihan Jokowi selalu mengacu pada kredibilitas, integritas dan rekam jejak.

"Terlebih yang akan ditugaskan di dewan pengawas. Itu sebuah syarat-syarat terhadap rekam jejak, integritasnya, kompetensinya di bidang untuk melakukan pengawasan sekaligus mendorong pemberantasan korupsi berjalan masif melalui proses pencegahan," timpal dia.

Sebagai informasi, pembentukan Dewan Pengawas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mengacu Pasal 69A Ayat (1) UU itu, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kali ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI.(mg10/jpnn)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan keberadaan dewan pengawas sangat penting bagi KPK, baik untuk mengawasi pemberantasan korupsi ataupun mencegah penyalahgunaan wewenang.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News