Hasyim Muzadi: Negara Tak Boleh Buru-buru Memihak
jpnn.com - JAKARTA – Belakangan banyak isu yang berkembang terkait masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi menyebut setiap pihak harus proporsional dalam menjalankan tugas.
Pihak-pihak yang dimaksud Hasyim adalah para penuntut dan yang dituntut.
Dalam hal ini penuntut adalah rakyat yang ingin keadilan atas kasus penistaan agama.
Sementara yang dituntut yakni Negara, untuk memfasilitasi adanya keadilan itu.
”Pertama menyangkut posisi negara, dalam masalah krusial, negara harus mengayomi semua, tak boleh buru-buru memihak. Kalau negara memihak, posisi kekuasaan kita bisa terbelah. Ada yang A dan B, baik secara terang-terangan, terselubung atau di dalam hati masing-masing,” ujar Hasyim saat silaturahmi tokoh agama di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (11/11).
Pertimbangan ini diakuinya telah disampaikan dalam rapat penyelenggara negara.
Sebab, menjadi sangat fatal ketika negara menggunakan kekuasaan untuk berpihak.