Hati-Hati! Ada Makanan Palsukan Izin BBPOM
Jumat, 16 Juni 2017 – 17:35 WIB
"Semua harus ada izin dari dinas kesehatan atau BBPOM. Jika terdaftar, berarti makanan tersebut halal untuk dikonsumsi masyarakat," ungkapnya. (rey/c1/wdi/c25/ami/jpnn)
"Semua harus ada izin dari dinas kesehatan atau BBPOM. Jika terdaftar, berarti makanan tersebut halal untuk dikonsumsi masyarakat," ungkapnya. (rey/c1/wdi/c25/ami/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News