Hati-hati, Begal Berulah Lagi di Sukabumi, Mbak Nia jadi Korban
Minggu, 07 Februari 2021 – 00:40 WIB
“Perkara ini masuknya pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” katanya. (den/radarsukabumi)