Hati-Hati! Dadang Mengincar Wanita dan Anak Kecil
Jumat, 08 Oktober 2021 – 23:28 WIB
"Aksi yang terakhir tersangka mengincar seorang anak SD yang sedang berjalan memainkan ponsel, setelah korban lengah tersangka dengan mengendarai motor langsung menarik ponsel korban kemudian melarikan diri,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Dadang dikenakan 365 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dadang mengungkapkan ponsel hasil curiannya itu langsung dijual kepada penadah (Rustam, red).
“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot,” tutupnya. (*/palpos.id)