Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hati-Hati, Jangan Berhenti Sembarangan Kalau Tidak Mau Denda Rp500 Ribu

Rabu, 11 November 2015 – 09:49 WIB
Hati-Hati, Jangan Berhenti Sembarangan Kalau Tidak Mau Denda Rp500 Ribu - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghimbau untuk para pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak melintas Yellow Box Junction (YBJ), di persimpangan-persimpangan yang ada di jalan raya. Karena, para pengendara biasanya mengacuhkan rambu YBJ dan menyebabkan kemacetan parah setiap persimpangan.

Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto memaparkan, YBJ bertujuan mencegah kepadatan arus lalu lintas di jalur dan bisa berdampak pada tersendatnya arus kendaraan dijalur lain.

“Yellow box Junction adalah, kotak kuning yang berada pada persimpangan yang merupakan area terlarang bagi kendaraan untuk berheti. Jadi jika dilanggar akan menyebabkan kemacetan,” paparnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/11)

AKBP Budiyanto menambahkan, akan menindak tegas jika masih ada para pengendara yang melanggar YBJ. Karena semua sudah jelas tertulis dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 tentang undang-undang berlalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Pasti kami tindak tegas, jika ada yang melanggar. Ketegasan ini kami terapkan untuk membuat pengendara sadar berlalulintas,” tandas AKBP Budiyanto.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghimbau untuk para pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak melintas Yellow Box

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News