Hati-Hati, Jangan Berhenti Sembarangan Kalau Tidak Mau Denda Rp500 Ribu
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghimbau untuk para pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak melintas Yellow Box Junction (YBJ), di persimpangan-persimpangan yang ada di jalan raya. Karena, para pengendara biasanya mengacuhkan rambu YBJ dan menyebabkan kemacetan parah setiap persimpangan.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto memaparkan, YBJ bertujuan mencegah kepadatan arus lalu lintas di jalur dan bisa berdampak pada tersendatnya arus kendaraan dijalur lain.
“Yellow box Junction adalah, kotak kuning yang berada pada persimpangan yang merupakan area terlarang bagi kendaraan untuk berheti. Jadi jika dilanggar akan menyebabkan kemacetan,” paparnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/11)
AKBP Budiyanto menambahkan, akan menindak tegas jika masih ada para pengendara yang melanggar YBJ. Karena semua sudah jelas tertulis dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 tentang undang-undang berlalu lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Pasti kami tindak tegas, jika ada yang melanggar. Ketegasan ini kami terapkan untuk membuat pengendara sadar berlalulintas,” tandas AKBP Budiyanto.(mg4/jpnn)