Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib

Minggu, 10 Maret 2024 – 13:12 WIB
Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib - JPNN.COM
Sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan disertai pencurian kartu ATM ditujukkan untuk disita Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polrestabes Makassar

"Modus dan motif para pelaku menukar ATM milik korban kemudian mengambil hampir seluruh isi rekening korban," ujar mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung ini.

Dari kronologi kejadian penipuan, awalnya korban selesai makan lalu keluar di jalan, pada saat bersamaan pelaku berpura-pura bertanya dimana alamat Trans Studio Mal (TSM), lalu ditunjukkan dan tanpa menaruh curiga korban naik ke mobil pelaku.

Di perjalanan korban dipengaruhi dua pelaku kemudian singgah di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berpura-pura mengecek saldonya.

Pelaku kemudian meminta korban juga mengecek saldonya, di situlah pelaku mengetahui nomor PIN kartu ATM-nya.

Sesampai di depan TSM, korban disuruh memotret mal tersebut, bahkan meminta dua kartu ATM dengan alasan digabung dengan ATM pelaku.

Korban memberikan kepada pelaku, dengan cepat ATM ditukar lalu memasukkan ke dalam amplop. Korban lalu menerima amplop itu kemudian diantar kembali di tempat semula dijemput.

Korban baru tersadar beberapa saat ketika ada pemberitahuan masuk di ponsel saldo berkurang Rp 68 juta dari dua rekeningnya, kemudian memeriksa amplop tersebut ternyata kartu ATM sudah diganti oleh para pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

Seusai ditangkap, para pelaku mengakui telah menguras isi saldo korban dengan membaginya sesuai perjanjian masing-masing dan telah dibelanjakan untuk membeli ponsel, emas dan kebutuhan sehari-hari.

Yusri menjadi korban penipuan disertai pencurian uang miliknya di rekening senilai Rp 68 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News