Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
Minggu, 10 Maret 2024 – 13:12 WIB
"Para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KHUP, yakni penipuan dan pencurian dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kompik Devi Sujana. (antara/jpnn)