Hati-Hati Penipuan Aplikasi JomBingo, Polisi Akan Tetapkan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan kasus penipuan aplikasi JomBingo.
Laporan pertama nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok, dengan total kerugian mencapai Rp 37, 8 juta dengan korban berinisial N.
Kedua, nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro dengan kerugian Rp 4,5 juta dengan korban berinisial EN.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan segera menetapkan tersangka sekitar satu pekan lagi.
"Nanti, kita tunggu satu minggu depan. Kami akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka," kata Ade Safri saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Ade Safri juga menjelaskan telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.
"Pihak terkait di Indonesia sudah diperiksa," katanya.
Sebelumnya dia mengatakan melakukan penyelidikan terkait penanganan laporan dugaan penipuan melalui aplikasi JomBingo antara lain menelusuri keberadaan kantor aplikasi tersebut di Tanah Abang, Jakarta Pusat.