Hati-hati Penipuan Lewat Instagram
Rabu, 17 Februari 2021 – 22:26 WIB
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan," tegasnya.
Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. (antara/jpnn)