Hati-hati Penipuan Lewat Instagram
jpnn.com, KLUNGKUNG - Polisi menangkap tiga pelaku penipuan online melalui media sosial Instagram, Rabu (17/02).
Ketiga pelaku berinisial KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet dibekuk Polres Klungkung, Bali.
"Pelaku ini menipu korban dengan modus melalui media sosial Instagram sepupu korban, dan meminta uang kepada korban untuk membayar tagihan agen," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mulai melakukan penipuan dengan cara menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun Instagram sepupunya atas nama Ni Kadek Septia Cahyani. Lalu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena penalti ke Negara Jepang.
Adapun jumlah uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp3,4 juta. Selanjutnya, korban mentransfer sejumlah uang ke salah satu rekening bank milik pelaku MW alias Kopet.
Selanjutnya, dari akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp2 juta.
"Saat itu, korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani, dengan kejanggalan tersebut, korban lalu melapor ke Polres Klungkung," katanya.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.