Hati-Hati Saat Meninggalkan Rumah, Pencuri Mengintai, Ini Buktinya
Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono menambahkan sebelum menangkap kedua pelaku, petugas menerima laporan pencurian dari salah satu warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 28 Juli 2022.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian itu. Pada 10 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Malang.
"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Gadang, Kota Malang," katanya.
Pada saat ditangkap, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah tablet dan sebilah pisau yang dipergunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian tersebut.
"Dari kejadian pencurian terakhir, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 60 juta. Ada sejumlah barang berharga yang diambil pelaku seperti cincin dan gelang," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)