Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital

Senin, 20 Mei 2024 – 17:46 WIB
Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital - JPNN.COM
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah menjadi salah satu narasumber Webinar yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo. Foto: supplied

Kemudian pahami syarat dan ketentuan produk keuangan yang akan digunakan. Sehingga masyarakat dapat memahami risiko dari pemanfaatan suatu produk keuangan.

"Kadang-kadang iklan di pinjol ilegal itu sangat membujuk. Awalnya enggak butuh tapi setelah melihat iklan pinjaman online jadi terbujuk. Inilah yang membahayakan perilaku konsumen kita," tutur Staf ahli Menkominfo bidang Komunikasi dan Media Massa ini.

Seperti Taufiq, Widodo juga memberi tips untuk menghindari pinjol ilegal. Mulai dari tidak mengklik tautan kontak di SMS/WA penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera hapus dan blokir nomor. Lalu cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum melakukan peminjaman.

"Mari kita jangan dienakkan dengan mudahnya akhirnya kesadaran kritis kita (terbuai), betapa yang mudah itu bisa memberikan implikasi yang kadang-kadang merugikan kita. Itu menjadi pegangan kita sebagai budaya kerja di era digital," tandas sosok yang telah menerbitkan 18 buku tentang Komunikasi.

Sementara itu, Analis Eksekutif kelompok Spesialis Departemen Pelindungan Konsumen OJK Irhamsah memaparkan soal alasan kenapa pinjol ilegal harus dihindari. Salah satunya adalah karena lebih banyak kerugian daripada keuntungan saat meminjam uang dari pinjol ilegal.

"Kami setiap hari menerima 10 pengaduan dan 10 aplikasi baik itu yang terkait pinjol ilegal maupun pinpri atau pinjaman pribadi. Pengaduan ini karena mereka telah diteror," ucap Irhamsah.

Dipaparkan Irhamsah, data sepanjang 2024, hingga 25 April, ada 5.998 pengaduan yang diterima OJK.

Pinjol seperti dua sisi mata uang. Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif, tetapi juga bisa jadi musibah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA