Hati-hati Usai Mengambil Uang di Bank, AN Masih Buron
“Dari empat pelaku ini punya peran masing-masing. Mereka dibagi dua kelompok, satu mengawasi dan melancarkan aksinya dengan menebar paku ke area ban mobil, termasuk mengambil barang berharga di dalam mobil,” terang Kapolres.
Pelaku yang diamankan ada tiga orang inisial IR, BU, dan AS. Sedangkan AN masih DPO. Semuanya dari Lampung.
Dia menegaskan, pelaku menggasak satu buah tas dengan jumlah uang sebesar Rp70 juta, handphone, cek, dan jam tangan.
“Pelaku kami lakukan penangkapan di wilayah Cibitung Bekasi. Dari uang Rp70 juta itu dibagi keempat tersangka, dan paling besar mendapatkan komisi AN, karena pentolannya,” tegas kapolres.
Ketiga pelaku diganjar pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
“Menurut pengakuan, mereka baru sekali beraksi, tapi kami masih melakukan pengembangan,” kata kapolres. (radarbogor)