Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah
Rabu, 06 Januari 2010 – 21:30 WIB
Seperti diketahui, kasus korupsi itu berawal ketika pada 2006 Dephub mendatangkan KRL yang dihibahkan pemerintah Jepang. Saat proyek itu berlangsung, Wendy merupakan Sekjen Dephub. "Saudara Wendy Aritenang kita periksa untuk tersangkanya (Soemino)," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi.
Sebelumnya Johan menjelaskan, karena KRL itu dihibahkan maka Dephub hanya membayar biaya pengirimannya saja. Namun ternyata biaya untuk pengiriman dari Jepang ke Pelabuhan Tanjung Priok diduga telah digelembungkan.
Biaya proyek mendatangkan 60 gerbong KRL dari Sumitomo itu mencapai Rp Rp 48 miliar. Hanya saja KPK menemukan ada mark-up dalam biaya pengiriman. "Kemahalan hingga Rp 11 miliar,"ujarnya.